Tugas Pokok dan Fungsi

A. TUGAS POKOK
Pengadilan Tinggi Gorontalo sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, dalam pasal 51 menyatakan :

Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana, perkara perdata dan perkara tindak pidana korupsi di Tingkat Banding.

Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.

B. FUNGSI
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang merupakan Pengadilan tingkat Banding dalam mencari keadilan, dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh luar lain.

C. ORGANISASI
Tugas utama pada organisasi Pengadilan Tinggi Gorontalo adalah sebagai berikut :
Pada Pengadilan Tinggi Ambon terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera dan Sekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris, yang mana Panitera merangkap sebagai Sekretaris, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

1. Kepaniteraan

Sesuai ketentuan pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor KMA/004/SK/II/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tugas pokok Kepaniteraan adalah memberikan pelayanan tehnis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini fungsi Kepaniteraan mencakup 5 (lima) hal, yaitu :
a. Menyusun kegiatan administrasi perkara serta melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan persidangan di Tingkat Banding.
b. Mengurus daftar perkara, administrasi perkara, admninistrasi keuangan perkara dan administrasi pelaksanaan putusan perkara perdata tingkat banding.
c. Mengurus daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara pidana.
d. Penyusunan statistic perkara, dokumentasi perkara, laporan perkara dan yurisprudensi.
e. Lain-lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bidang Kepaniteraan dibagi dalam 4 (Empat) Kepaniteraan, yaitu :
a. Kepaniteraan Perdata,
bertugas melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara perdata.
b. Kepaniteraan Pidana,
bertugas melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara pidana dan barang bukti.
c. Kepaniteraan Tipikor,
bertugas melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara pidana khusus dan barang bukti.
d. Kepaniteraan Hukum,
bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, melakukan administrasi pendaftaran Notaris, Penasehat Hukum dan badan hukum, administrasi kewarganegaraan, Balai Harta peninggalan dan administrasi yang berkaitan dengan catatan sipil dan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Masing-masing Kepaniteraan tersebut dipimpin oleh seorang Panitera Muda selaku kepala sub Kepaniteraan.​

2. Kesekretariatan

Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Tinggi, Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 (tiga) hal, yaitu:
a. Melakukan urusan kepagawaian.
b. Melakukan urusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga.
c. Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.

Bidang kesekretariatan ini dibagi dalam 4 (empat) Sub bagian, yaitu :
a. Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi, bertugas melakukan urusan kepegawaian dan Teknologi Informasi.
b. Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran,bertugas melakukan urusan perencaan anggaran dan pelaporan.
c. Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan,bertugas melakukan urusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga.
d. Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga,bertugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga dan perpustakaan.
Masing-masing Sub Bagian ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.

Skip to content